Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum berhak: a. mendapatkan bantuan hukum dalam tingkatan proses peradilan; b. mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma; c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan d. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda