Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat mendorong terbentuknya lembaga bantuan hukum yang
memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan bantuan hukum litigasi..
(2) Dalam rangka perluasan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang bersifat nonlitigasi, Bupati dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga kemasyarakatan yang mempunyai bidang bantuan hukum.
Koreksi Anda
