Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. terakreditasi atau telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam bidang penanganan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap dan berkedudukan di Daerah; d. memiliki pengurus; dan e. memiliki program bantuan hukum..
Koreksi Anda