Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi atau telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam bidang penanganan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap dan berkedudukan di Daerah;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program bantuan hukum..
Koreksi Anda
