Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
b. menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia;
c. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.
Koreksi Anda
