Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan bantuan hukum; b. pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi; c. hak dan kewajiban; d. tata cara permohonan bantuan hukum; e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum; f. pembayaran dana bantuan hukum; g. pengawasan; h. larangan; i. ketentuan pidana..
Koreksi Anda