Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bekasi. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bekasi. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. 6. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. 7. Orang miskin adalah orang perseorangan yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan salah satu dokumen yang menyatakan dapat diklasifikasikan sebagai orang miskin. . 8. Penerima bantuan hukum adalah orang perseorangan yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi tidak mampu menanggung biaya operasional beracara. 9. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 10. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dalam lingkup peradilan maupun di luar peradilan. 11. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan in concreto untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. 13. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan. 14. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 15. Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. 16. Akreditasi adalah pengakuan terhadap pemberi bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga yang berwenang setelah dinilai bahwa pemberi bantuan hukum tersebut layak untuk memberikan bantuan hukum. 17. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. 18. APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi. 19. Anggaran penyelenggaraan bantuan hukum adalah alokasi APBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 20. Anggaran bantuan hukum adalah alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh APBD untuk membiayai pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum untuk orang miskin. 22. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Koreksi Anda