Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat mengangkat tenaga penyuluh dan/atau tenaga pekerja sosial untuk melaksanakan tugas di lapangan dalam upaya pencegahan disfungsi sosial, pelindungan sosial, pemberdayaan sosial, pengembangan sosial, dan rehabilitasi sosial Lanjut Usia.
(2) Pengangkatan tenaga penyuluh dan/atau tenaga pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan aspek proporsional dan efisiensi.
Koreksi Anda
