Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelibatan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, antara lain dilaksanakan melalui: a. pemberdayaan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan pendidikan; b. pemberdayaan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan seni dan budaya; dan c. pemberdayaan Lanjut Usia dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman. (2) Pelibatan Lanjut Usia dalam penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda