Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyediaan griya/panti Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
(2) Dalam penyediaan griya/panti Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang.
Koreksi Anda
