Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, merupakan upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi Lanjut Usia dalam menjalankan Keberfungsian Sosialnya.
(2) Upaya pelindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi pemenuhan kebutuhan pokok;
b. penyediaan griya/panti Lanjut Usia;
c. fasilitasi layanan bantuan hukum; dan
d. fasilitasi perlindungan jaminan sosial kesehatan.
Koreksi Anda
