Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan hak untuk partisipasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f, dilakukan melalui:
a. pelatihan wawasan kebangsaan; dan
b. fasilitasi akses kemudahan Lanjut Usia dalam pelaksanaan pemilihan umum.
(2) Pemenuhan hak untuk partisipasi politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi kesatuan bangsa dan politik, secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi kesatuan bangsa dan politik berkoordinasi dengan penyelenggara pemilihan umum.
Koreksi Anda
