Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. bimbingan beragama;
b. pendidikan dan pelatihan keagamaan;
c. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi Lanjut Usia; dan
d. pengembangan bimbingan beragama untuk Lanjut Usia melalui sarana peribadatan, yang ada di griya/panti, pondok pesantren, atau lembaga keagamaan lainnya.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. unit kerja atau Perangkat Daerah yang membidangi keagamaan dan mental spiritual pada Perangkat Daerah;
dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
Koreksi Anda
