Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengawasan kepada lembaga kesejahteraan sosial yang membidangi Lanjut Usia di Daerah Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melakukan urusan pemerintahan bidang sosial.
Koreksi Anda