Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur mengembangkan kemitraan antara: a. lembaga kesejahteraan sosial dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha; b. komunitas Lanjut Usia dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha; dan c. griya/panti dengan dunia usaha.
Koreksi Anda