Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Gubernur mengembangkan kemitraan antara:
a. lembaga kesejahteraan sosial dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha;
b. komunitas Lanjut Usia dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan dunia usaha; dan
c. griya/panti dengan dunia usaha.
Koreksi Anda
