Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. (2) Dalam penyusunan rencana aksi daerah, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial melibatkan para pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda