Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun rencana aksi daerah kelanjutusiaan di Daerah Provinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana aksi daerah kelanjutusiaan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (3) Rencana aksi daerah kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. Perangkat Daerah penanggung jawab; b. program; c. kegiatan; d. rincian output; e. indikator capaian; f. target; dan g. Perangkat Daerah dan/atau lembaga/instansi pendukung. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/0B55DF3333 0B55DF3333 (4) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda