Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia meliputi: a. hak dan kewajiban Lanjut Usia; b. perencanaan; c. upaya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia; d. fasilitasi pelindungan Lanjut Usia Telantar; e. komisi Lanjut Usia; f. kerja sama, sinergitas, dan kemitraan; g. sistem informasi Lanjut Usia; h. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; i. pemberian penghargaan; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. pembiayaan.
Koreksi Anda