Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala SKPD selaku PA dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan Unit SKPD.
Koreksi Anda
Kepala SKPD selaku PA dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan Unit SKPD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran