Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala SKPD selaku PA dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan Unit SKPD.
Koreksi Anda