Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat unit organisasi yang bersifat khusus, PA melimpahkan seluruh kewenangannya kepada kepala unit organisasi yang bersifat khusus selaku KPA.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA bertanggung jawab kepada PA.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
