Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, mencakup pengganggaran secara bruto atas semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang.
(2) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
(4) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah; dan
b. Penerimaan Pembiayaan Daerah.
(5) Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Belanja Daerah; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
(6) Setiap Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Koreksi Anda
