Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk TAPD untuk membantu Gubernur dalam proses penyusunan APBD. (2) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan pejabat perencana Daerah Provinsi, PPKD, dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; d. melakukan verifikasi RKA SKPD; e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; g. melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD; h. menyiapkan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TAPD dapat melibatkan instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda