Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat MENETAPKAN PNS di lingkungannya untuk ditugaskan membantu Bendahara Penerimaan. (2) Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Kepala SKPD.
Koreksi Anda