Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Kepala SKPD mengusulkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD.
(2) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Gubernur.
(3) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
