Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan pada SKPD/Unit SKPD, PA MENETAPKAN pejabat struktural sesuai tugas dan fungsinya selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. (3) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang ditetapkan Gubernur. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA. (5) Dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh Gubernur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda