Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi: a. pengelola Keuangan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; b. APBD; c. Penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan APBD dan penatausahaan; f. penyusunan laporan realisasi APBD; g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah; h. evaluasi APBD Kabupaten/Kota; i. evaluasi pertanggungjawaban pelaksaaan APBD Kabupaten/Kota; j. Badan Layanan Umum Daerah; k. penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. informasi keuangan daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda