Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Keliling dilaksanakan oleh Perpustakaan Daerah untuk melayani masyarakat yang sulit dijangkau oleh pelayanan perpustakaan menetap. (2) Pemerintah Daerah menyediakan biaya operasional Perpustakaan Keliling.
Koreksi Anda