Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Keliling dilaksanakan oleh Perpustakaan Daerah untuk melayani masyarakat yang sulit dijangkau oleh pelayanan perpustakaan menetap.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan biaya operasional Perpustakaan Keliling.
Koreksi Anda
