Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata dan membudayakan kegemaran membaca, masyarakat dapat menyelenggarakan sarana baca masyarakat di tempat dan/atau fasilitas umum, dan melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda
