Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata dan membudayakan kegemaran membaca, masyarakat dapat menyelenggarakan sarana baca masyarakat di tempat dan/atau fasilitas umum, dan melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda