Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum yang selanjutnya disebut Perpustakaan Masyarakat dan melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Daerah . (2) Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat, perpustakaan mall/pertokoan, hotel, tempat hiburan dan perusahaan menjadi tanggungjawab masing-masing penyelenggara (3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan tempat atau ruang baca/sudut baca.
Koreksi Anda