Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum yang selanjutnya disebut Perpustakaan Masyarakat dan melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Daerah .
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat, perpustakaan mall/pertokoan, hotel, tempat hiburan dan perusahaan menjadi tanggungjawab masing-masing penyelenggara
(3) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan tempat atau ruang baca/sudut baca.
Koreksi Anda
