Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga masyarakat, lembaga kemasyarakatan, instansi, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lainnya dapat menyediakan Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(2) Perpustakaan Khusus berfungsi sebagai perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit internal dan perpustakaan penelitian, serta sebagai sumber belajar di dalam dan di luar lingkungan Organisasi Perangkat Daerah/lembaga.
(3) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah/lembaga yang bersangkutan.
(4) Perpustakaan Khusus mempunyai koleksi yang mempunyai kekhasan tersendiri.
(5) Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus menjadi tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara, dan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
Koreksi Anda
