Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Desa/Kelurahan/RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, berkedudukan di Desa/Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan dan penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Kepala Desa/Lurah.
(2) Perpustakaan Desa/Kelurahan/RT/RW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas pemerintahan Desa/Kelurahan dan RT/RW dalam bidang perpustakaan dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan/RT/RW.
(3) Perpustakaan Desa/Kelurahan/RT/RW menyediakan sarana dan prasarana serta koleksi perpustakaan sesuai minat, tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta mengembangkan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat.
(4) Pemerintahan Desa dan Kelurahan dapat mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan insentif Pengelola Perpustakaan Desa dan Kelurahan.
(5) Perpustakaan Desa/Kelurahan/RT/RW harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Koreksi Anda
