Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sekolah/Madrasah menyelenggarakan Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk melayani peserta didik, yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Perpustakaan Taman Kanak-kanak (TK)/Madrasah Diniyah (MD); b. Perpustakaan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI); c. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); d. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA); e. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); f. Perpustakaan Sekolah Luar Biasa; dan g. Perpustakaan Pondok Pesantren. (3) Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah/Madrasah dan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan. (4) Perpustakaan Sekolah/Madrasah harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Koreksi Anda