Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sekolah/Madrasah menyelenggarakan Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b untuk melayani peserta didik, yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Perpustakaan Taman Kanak-kanak (TK)/Madrasah Diniyah (MD);
b. Perpustakaan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI);
c. Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
d. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA);
e. Perpustakaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
f. Perpustakaan Sekolah Luar Biasa; dan
g. Perpustakaan Pondok Pesantren.
(3) Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi tanggungjawab Kepala Sekolah/Madrasah dan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
(4) Perpustakaan Sekolah/Madrasah harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Koreksi Anda
