Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mendaftarkan ke Perpustakaan Nasional,dengan difasilitasi oleh Perpustakaan Daerah Kabupaten Bekasi. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data, paling kurang mengenai : a. identitas pemilik; b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno. (3) Pemilik yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran naskah kuno, diberi surat bukti pendaftaran oleh perpustakaan tempat mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal naskah kuno tersebut dialihkan kepemilikannya.
Koreksi Anda