Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Daerah melakukan pelestarian bahan pustaka melalui koleksi perpustakaan deposit dan budaya daerah.
Koreksi Anda
Perpustakaan Daerah melakukan pelestarian bahan pustaka melalui koleksi perpustakaan deposit dan budaya daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran