Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan setiap tahun di luar jenis dan/atau jumlah koleksi yang ada, sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.
(2) Pengembangan bahan perpustakaan disusun secara tertulis sebagai pedoman dalam perencanaan dan penambahan koleksi.
(3) Pengembangan bahan perpustakaan secara konvensional dan atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi meliputi kegiatan :
a. penyusunan rencana operasional pengembangan bahan perpustakaan;
b. penghimpunan alat seleksi;
c. pelaksanaan survey minat Pemustaka dan bahan perpustakaan;
d. penyeleksian bahan perpustakaan;
e. pembuatan dan penyusunan desiderata;
f. pemverifikasian data bibliografis;
g. pengadaan bahan perpustakaan;
h. peregistrasian bahan perpustakaan;
i. pengolahan bahan perpustakaan; dan
j. pengevaluasian dan penyiangan koleksi bahan perpustakaan.
Koreksi Anda
