Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, berkedudukan di Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan dan penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Camat. (2) Perpustakaan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Pemerintahan Kecamatan dalam bidang perpustakaan, dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah Kecamatan. (3) Perpustakaan Kecamatan menyediakan sarana dan prasarana serta koleksi perpustakaan sesuai minat, tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta mengembangkan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat. (4) Perpustakaan Kecamatan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan insentif Pengelola Perpustakaan. (5) Perpustakaan Kecamatan harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka secara bertahap.
Koreksi Anda