Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berkedudukan di Cikarang Pusat sebagai ibukota Kabupaten Bekasi, dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah dan penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(2) Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di Daerah.
(3) Perpustakaan Daerah sebagai perpustakaan pembina, melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan seluruh jenis perpustakaan, meliputi :
a. penyelenggaraan perpustakaan sesuai standar;
b. sumberdaya manusia bidang perpustakaan ;
c. sarana dan prasarana sesuai standar nasional;
d. koleksi bahan perpustakaan;
e. kelembagaan perpustakaan;
f. organisasi profesi perpustakaan;
g. organisasi kemasyarakatan perpustakaan;
h. layanan perpustakaan;
i. kerjasama perpustakaan;
j. jaringan perpustakaan;
k. sistem informasi perpustakaan
l. pembudayaan kegemaran membaca;
m. pendidikan literasi informasi;
n. peningkatan pemasyarakatan perpustakaan;
o. pelestarian bahan perpustakaan;
p. preservasi dan restorasi bahan perpustakaan;
q. kajian perpustakaan; dan
r. monitoring dan evaluasi perpustakaan.
(4) Perpustakaan Daerah sebagai perpustakaan deposit, melaksanakan kegiatan :
a. penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan deposit;
b. pelaksanaan sosialisasi serah simpan karya cetak karya rekam yang diterbitkan di Daerah dan mengenai Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat;
c. pelacakan kepada para wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam;
d. pelaksanaan kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, asosiasi penerbit, asosiasi industri rekaman dalam penanganan serah simpan karya cetak dan karya rekam, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penghimpunan koleksi yang diterbitkan oleh penerbit di Daerah;
f. penghimpunan koleksi mengenai Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat;
g. pengelolaan, penyimpanan, dan pelestarian koleksi perpustakaan deposit;
h. pendayagunaan koleksi perpustakaan deposit; dan
i. penyusunan dan penerbitan bibliografi Daerah dan daftar karya cetak karya rekam.
(5) Perpustakaan Daerah sebagai perpustakaan rujukan melaksanakan kegiatan perpustakaan rujukan, meliputi:
a. penyediaan sarana temu balik informasi;
b. penyediaan koleksi rujukan mengenai Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat; dan
c. menjadi pusat jaringan informasi perpustakaan di Daerah.
(6) Perpustakaan Daerah sebagai perpustakaan pelestarian, melaksanakan kegiatan penyelamatan dan pelestarian koleksi Daerah, meliputi :
a. penetapan kebijakan pelestarian koleksi Daerah berdasarkan kebijakan nasional;
b. pelaksanaan serah-simpan karya cetak dan karya rekam, terkait koleksi Daerah; dan
c. pelaksanaan koordinasi pelestarian tingkat Daerah.
d. pelaksanaan koordinasi pelestarian tingkat Daerah.
(7) Perpustakaan Daerah harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
Paragraf 3 Perpustakaan Kecamatan
Koreksi Anda
