Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, adalah oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan masyarakat.
(2) Pemerintah Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Perpustakaan Umum, untuk mendukung pelestarian hasil budaya dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem pelayanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Perpustakaan Umum harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan Pemustaka.
(5) Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan pelayanan perpustakaan keliling di wilayah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Koreksi Anda
