Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keutuhan dan melestarikan bahan perpustakaan, dilakukan perawatan koleksi bahan perpustakaan, yang meliputi kegiatan : a. preservasi; b. konservasi; c. fumigasi; d. restorasi; dan e. reproduksi. (2) Perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
Koreksi Anda