Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga keutuhan dan melestarikan bahan perpustakaan, dilakukan perawatan koleksi bahan perpustakaan, yang meliputi kegiatan :
a. preservasi;
b. konservasi;
c. fumigasi;
d. restorasi; dan
e. reproduksi.
(2) Perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
Koreksi Anda
