Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan bahan perpustakaan secara konvensional dan/atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan melalui kegiatan : a. penentuan koleksi pertama; b. penyusunan rencana operasional pengadaan koleksi; c. penghimpunan alat seleksi; d. pelaksanaan survey minat Pemustaka dan bahan perpustakaan; e. penyeleksian bahan perpustakaan; f. pembuatan desiderata; g. pelaksanaan verifikasi data bibliografis; h. pelaksanaan registrasi bahan perpustakaan; i. pengolahan bahan perpustakaan; dan j. pengevaluasian dan penyiangan koleksi bahan perpustakaan.
Koreksi Anda