Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Pengadaan bahan perpustakaan secara konvensional dan/atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penentuan koleksi pertama;
b. penyusunan rencana operasional pengadaan koleksi;
c. penghimpunan alat seleksi;
d. pelaksanaan survey minat Pemustaka dan bahan perpustakaan;
e. penyeleksian bahan perpustakaan;
f. pembuatan desiderata;
g. pelaksanaan verifikasi data bibliografis;
h. pelaksanaan registrasi bahan perpustakaan;
i. pengolahan bahan perpustakaan; dan
j. pengevaluasian dan penyiangan koleksi bahan perpustakaan.
Koreksi Anda
