Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis koleksi perpustakaan berbentuk :
a. karya tulis;
b. karya cetak;
c. karya rekam; dan/atau
d. karya non cetak dan non rekam.
(2) Jenis koleksi Perpustakaan Umum Daerah, dan masyarakat, terdiri dari :
a. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi;
b. rujukan;
c. terbitan berkala atau serial;
d. kartografis;
e. muatan lokal;
f. naskah kuno;
g. koleksi khusus;
h. informasi terseleksi;
i. informasi mutakhir;
j. pustaka kelabu;
k. hasil penelitian;
l. akuntas publik;
m. alat permainan edukatif.
(3) Jenis koleksi Perpustakaan Khusus, terdiri dari :
a. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi;
b. rujukan;
c. terbitan berkala atau serial;
d. kartografis;
e. informasi terseleksi;
f. informasi mutakhir;
g. pustaka kelabu;
h. muatan lokal; dan
i. hasil penelitian sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi penyelenggara perpustakaan.
(4) Jenis koleksi Perpustakaan Kecamatan dan Perpustakaan Desa/Kelurahan, terdiri dari :
a. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi ;
b. rujukan;
c. terbitan berkala atau serial;
d. kartografi;
e. muatan lokal;
f. alat permainan edukatif.
(5) Jenis koleksi Perpustakaan Sekolah/Madrasah/Sekolah Luar Biasa/Pondok Pesantren, terdiri dari :
a. buku teks pelajaran;
b. buku teks pelajaran pelengkap;
c. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi;
d. rujukan;
e. terbitan berkala atau serial;
f. kartografis;
g. informasi mutakhir;
h. pustaka kelabu;
i. muatan lokal;
j. hasil penelitian;
k. alat peraga/praktik; dan
l. alat permainan edukatif.
(6) Setiap jenis perpustakaan harus menyediakan koleksi untuk kelompok Pemustaka yang berkebutuhan khusus atau inklusi.
Koreksi Anda
