Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis koleksi perpustakaan berbentuk : a. karya tulis; b. karya cetak; c. karya rekam; dan/atau d. karya non cetak dan non rekam. (2) Jenis koleksi Perpustakaan Umum Daerah, dan masyarakat, terdiri dari : a. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi; b. rujukan; c. terbitan berkala atau serial; d. kartografis; e. muatan lokal; f. naskah kuno; g. koleksi khusus; h. informasi terseleksi; i. informasi mutakhir; j. pustaka kelabu; k. hasil penelitian; l. akuntas publik; m. alat permainan edukatif. (3) Jenis koleksi Perpustakaan Khusus, terdiri dari : a. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi; b. rujukan; c. terbitan berkala atau serial; d. kartografis; e. informasi terseleksi; f. informasi mutakhir; g. pustaka kelabu; h. muatan lokal; dan i. hasil penelitian sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi penyelenggara perpustakaan. (4) Jenis koleksi Perpustakaan Kecamatan dan Perpustakaan Desa/Kelurahan, terdiri dari : a. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi ; b. rujukan; c. terbitan berkala atau serial; d. kartografi; e. muatan lokal; f. alat permainan edukatif. (5) Jenis koleksi Perpustakaan Sekolah/Madrasah/Sekolah Luar Biasa/Pondok Pesantren, terdiri dari : a. buku teks pelajaran; b. buku teks pelajaran pelengkap; c. buku teks (monograf) fiksi dan non fiksi; d. rujukan; e. terbitan berkala atau serial; f. kartografis; g. informasi mutakhir; h. pustaka kelabu; i. muatan lokal; j. hasil penelitian; k. alat peraga/praktik; dan l. alat permainan edukatif. (6) Setiap jenis perpustakaan harus menyediakan koleksi untuk kelompok Pemustaka yang berkebutuhan khusus atau inklusi.
Koreksi Anda