Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara perpustakaan di kabupaten Bekasi berdasarkan kepemilikan, meliputi : a. Perpustakaan Daerah; b. Perpustakaan Kecamatan; c. Perpustakaan Desa/Kelurahan/RT/RW; d. Perpustakaan Masyarakat; e. Perpustakaan Keluarga; dan f. Perpustakaan Pribadi.
Koreksi Anda