Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara perpustakaan di kabupaten Bekasi berdasarkan kepemilikan, meliputi :
a. Perpustakaan Daerah;
b. Perpustakaan Kecamatan;
c. Perpustakaan Desa/Kelurahan/RT/RW;
d. Perpustakaan Masyarakat;
e. Perpustakaan Keluarga; dan
f. Perpustakaan Pribadi.
Koreksi Anda
