Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bekasi melalui penerapan tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dunia usaha mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana Perpustakaan didalam lingkungannya.
Koreksi Anda
