Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bekasi melalui penerapan tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dunia usaha mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana Perpustakaan didalam lingkungannya.
Koreksi Anda