Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kemitraan dengan dunia usaha, Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penyediaan dana; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pengembangan koleksi bahan perpustakaan; e. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca; f. pengembangan kapasitas sumberdaya manusia; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Koreksi Anda