Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kemitraan dengan dunia usaha, Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penyediaan dana;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pengembangan koleksi bahan perpustakaan;
e. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca;
f. pengembangan kapasitas sumberdaya manusia;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Koreksi Anda
