Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota lain;
c. pihak luar negeri.
d. Perguruan tinggi.
(3) Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan;
b. penyediaan dan pengolahan koleksi bahan perpustakaan;
c. peningkatan pelayanan perpustakaan;
d. pembudayaan kegemaran membaca;
e. peningkatan kompetensi sumberdaya manusia perpustakaan;
f. pelaksanaan kerjasama jaringan (networking); dan
g. kerjasama lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
