Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan : a. Pemerintah; b. Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota lain; c. pihak luar negeri. d. Perguruan tinggi. (3) Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan; b. penyediaan dan pengolahan koleksi bahan perpustakaan; c. peningkatan pelayanan perpustakaan; d. pembudayaan kegemaran membaca; e. peningkatan kompetensi sumberdaya manusia perpustakaan; f. pelaksanaan kerjasama jaringan (networking); dan g. kerjasama lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda