Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah membentuk Organisasi Pemustaka, untuk mewadahi aspirasi Pemustaka dalam rangka meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat.
(2) Organisasi Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
