Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah membentuk Organisasi Pemustaka, untuk mewadahi aspirasi Pemustaka dalam rangka meningkatkan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat. (2) Organisasi Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda