Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan seluruh masyarakat.
(2) Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk menggerakkan minat dan budaya gemar membaca masyarakat.
Koreksi Anda
