Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan seluruh masyarakat. (2) Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk menggerakkan minat dan budaya gemar membaca masyarakat.
Koreksi Anda