Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan di Daerah membentuk Organisasi Profesi Pustakawan Kabupaten Bekasi, sebagai organisasi profesi untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada Pustakawan.
(2) Pustakawan di Kabupaten Bekasi membentuk Organisasi Profesi Pustakawan Kabupaten Bekasi.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Organisasi Profesi Pustakawan Kabupaten Bekasi .
Koreksi Anda
