Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan di Kabupaten Bekasi menyediakan Tenaga Perpustakaan, yang terdiri dari :
a. Pustakawan;
b. Tenaga Teknis; dan
c. Tenaga Ahli.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kualifikasi sesuai Standar Nasional Perpustakaan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tenaga Teknis Perpustakaan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, untuk mendukung fungsi perpustakaan.
(4) Tugas Tenaga Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dirangkap oleh Pustakawan, sesuai kondisi perpustakaan.
(5) Terhadap Tenaga Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.
(6) Tenaga Perpustakaan berkewajiban Memberikan layanan prima terhadap pemustaka, meningkatkan minat baca masyarakat, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif dan representative, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga yang kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
