Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, perpustakaan menyelenggarakan sistem administrasi dengan pola dan cara yang baku sesuai standar pelayanan minimal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
