Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, perpustakaan menyelenggarakan sistem administrasi dengan pola dan cara yang baku sesuai standar pelayanan minimal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda