Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan perpustakaan secara konvensional dan atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi meliputi : a. pelayanan teknis, terdiri dari : 1. pengadaan; dan 2. pengolahan bahan perpustakaan. b. pelayanan Pemustaka, terdiri dari : 1. sirkulasi; 2. Referensi. c. Ketentuan point a dan point b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Koreksi Anda