Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan perpustakaan secara konvensional dan atau berbasis teknologi informasi dan komunikasi meliputi :
a. pelayanan teknis, terdiri dari :
1. pengadaan; dan
2. pengolahan bahan perpustakaan.
b. pelayanan Pemustaka, terdiri dari :
1. sirkulasi;
2. Referensi.
c. Ketentuan point a dan point b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Koreksi Anda
